Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha

Bertepatan dengan bulan yang benuh berkah yaitu bulan Ramadhan 1434 H, maka saya ucapkan selamat menunaikan ibadah puasa, semoga segala puasa dan segala amal kebaikan yang kita lakukan di bulan puasa ini diterima oleh Alloh Azza Wa Jalla. Amin.
 
Mungkin pembaca akan kaget, mengapa postingan kali ini mengenai hukum islam padahal blog ini adalah blog jamur, yang membahas seputar budidaya jamur? Ya, karena bertepatan dengan bulan puasa yang penuh berkah ini tidak ada salahnya membahas tentang masalah fiqh muamalah, salah satunya adalah Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Usaha, dalam hal ini saya khususkan bagi diri saya sendiri dan bagi semasa petani jamur muslim agar usaha jamur kita menjadi lebih berkah. 

Lalu bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk membuka usaha atau mengembangkan usaha jamur? maka saya akan nukilkan pembahasanya dari artikel Konsultasi Syariah. Semoga bermanfa'at..

Disebutkan dalam hadist dari Ibnu Mas'ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya." (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635)

Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: “Mereka semua sama.” (Baihaqi dalam As-Shugra, 1871).

Dalam Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud dinyatakan: "Pemberi makan" maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (Aunul Ma’bud, 9:130)

Dan masih banyak penjelasan lainnya, yang semuanya memberikan kesimpulan bahwa "pemberi makan riba" adalah nasabah yang berutang ke rentenir atau bank. Konsekuensinya, dia harus memberikan bunga kepada bank. Meskipun dia sama sekali tidak makan riba itu, tapi bank-lah yang makan.

Al-Khatib mengatakan, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sama pada keduanya, karena mereka sama-sama terlibat dalam perbuatan itu (transaksi riba) dan saling membantu untuk melakukannya. Meskipun yang satu untung dan yang satu terzalimi." (Faidhul Qadir, 1:53)

Berdasarkan kesimpulan di atas, meminjam dari bank meskipun untuk tujuan usaha yang halal, statusnya terlarang. Karena bagaimanapun bank akan mempersyaratkan riba, meskipun bisa jadi usahanya untung besar, dan bisa menutupi cicilan bank. Namun hakikatnya itu bukan bagi hasil, tapi itu riba yang telah ditetapkan nilainya di awal transaksi. Sebagai orang yang beriman, tentu kita tidak ingin mendapatkan laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Selesai.

Dalam Fatwa MUI tahun 2004, juga disebutkan secara tegas bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah shallahu 'alaihin wa sallam, yaitu Riba Nasi’ah. Praktek seperti itu hukumnya haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Mungkin, akan terbesit dalam benak kita, kalo kita tidak boleh minjem di bank, lalu kepada siapa? Ya, silahkan pinjem ke saudara, atau mencari investor dengan sistem bagi hasil, atau menjual tanah/barang atau bersabar dengan modal usaha yang ada.  Insya Alloh lebih barokah di dunia dan di akhirat.

Semoga nanti ada jalan dan kemudahan bagi kita untuk mengembangkan usaha jamur kita tanpa riba yang  akan menyengsarakan di dunia dan di akhirat. Semoga hadist berikut menjadi obat bagi kita yang sedang galau.. hehe.

"Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Semoga bermanfaat..!!!

Batang, 11 Juli 2013/3 Ramadhan 1434 H

Sumber gambar:  http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTLd5BHJltzcBs6ADCC-vcf7uiqtQBhNd_QxjyOVHw40p65Avi2


Artikel Terkait:

3 komentar :

Abdul mengatakan...

Tuh coment2 penipuan kawan ciber crame..

Anonim mengatakan...

Apa yg bkal mreka lakukan?

Unknown mengatakan...

Mksh Mas Bro ilmunya mau qu coba smg berhasil

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha , Car Price in India